Salam Konservasi,


Ini adalah blog dari Balai Taman Nasional Gunung Ciremai.
Blog ini merupakan sarana informasi tentang Taman Nasional Gunung Ciremai, baik dari sisi perlindungan, pengawetan maupun pemanfaatan.
Selain itu kami harapkan blog ini dapat kita jadikan sarana diskusi maupun rembug saran bagi pihak-pihak yang peduli akan keberadaan Taman Nasional Gunung Ciremai.



24 Mei, 2010

Penanganan Perambahan Melalui Pengelolaan Obyek Wisata Alam *)


Saat ini, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) sedang mengupayakan penanganan perambahan di dalam kawasan berupa penggarapan lahan untuk pertanian dan perkebunan. Isu strategis ini gencar disampaikan kepada instansi/pihak terkait dalam rangka permohonan dukungan dan bantuan penanganan perambahan. Salah satu penyelesaian penanganan perambahan adalah dengan adanya kegiatan peralihan dari petani penggarap yang sudah menjadi mata pencahariaan utama bagi sebagian besar masyarakat sekitar kawasan. Jumlah masyarakat yang menggarap di dalam kawasan TNGC mencapai ±3.000 orang, dengan jumlah yang begitu besar sehingga Balai TNGC tidak dapat mengakomodir keinginan/kebutuhan namun lebih memprioritaskan kepada masyarakat penggarap yang benar-benar tidak memiliki lahan milik dan masuk dalam kategori miskin.
Potensi yang dimiliki kawasan TNGC dan memungkinkan untuk melibatkan pihak lain, diantaranya masyarakat adalah pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam. Wisata alam di kawasan konservasi mengacu pada kegiatan ekowisata yang merupakan suatu model pengembangan wisata alam yang bertanggung jawab di daerah yang masih alami atau daerah-daerah yang dikelola secara alami dimana tujuannya selain untuk menikmati keindahan alam juga melibatkan unsur pendidikan dan dukungan terhadap usaha konservasi serta peningkatan pendapatan masyarakat setempat
Jumlah obyek wisata alam di kawasan TNGC sebanyak 19 (Sembilan belas) lokasi, yang tersebar di wilayah Kab Kuningan sebanyak 15 (lima belas) lokasi obyek wisata alam dan 4 (empat) lokasi di wilayah Kab Majalengka dimana 11 (sebelas) lokasi diantaranya dikelola oleh masyarakat sekitar kawasan dan selebihnya dikelola oleh pemerintah daerah. Agar memberikan pengaruh terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, maka perlu adanya optimalisasi pengelolaan obyek wisata alam sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Adanya optimalisasi pengelolaan obyek wisata alam bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada pengunjung untuk menikmati pesona alam dan memberikan wawasan lingkungan terutama dalam mendukung pelestarian kawasan TNGC. Keunggulan obyek wisata alam di kawasan TNGC adalah keterlimpahan air yang menjadi kebutuhan utama bagi pengunjung.
Obyek wisata alam yang memiliki daya ketertarikan berupa air yaitu di wilayah Kab Kuningan meliputi Talaga Remis, Situ Cicereum, Sumur Cikajayaan, Buper Singkup dan sumber air Paniis, Buper Balong Dalem, Pemandian alam Cibulan, Buper Palutungan dan Curug Putri, Pemandian Cigugur, dan Lembah Cilengkrang, sedangkan di wilayah Kab Majalengka meliputi Situ Sangiang dan Curug Sawer. Diharapkan dengan pengelolaan obyek wisata alam ini, masyarakat dapat menjadikan peluang usaha sebagai alternatif mata pencahariaan yang lain.

*) Jojo Ontarjo
Polisi Kehutanan Balai TNGC

12 Mei, 2010

MASYARAKAT SEKITAR TURUT SERTA MENJAGA TNGC *)


Setiap resort di setiap Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah ditempatkan personil Polisi Kehutanan yang akan menjadi ujung tombak pelaksanan tugas perlindungan dan pengamanan hutan, namun saat ini kegiatan tersebut dirasakan masih cukup berat apabila cuma diemban oleh Polisi Kehutanan dikarenakan rasio jumlah petugas dengan luasan yang diamankan tidak sebanding, disamping strategi pengamanan represif diperlukan juga strategi pendekatan partisipasif dengan melibatkan masyarakat sekitar kawasan hutan untuk melindungi dan mengamankan kawasan hutan TNGC.
Peran serta masyarakat dalam kegiatan melestarikan kawasan hutan (TNGC) diperoleh apabila masyarakat di sekitar itu memiliki kepedulian yang tinggi, kemampuan pengetahuan dan keterampilan dalam setiap kegiatan pelestarian kawasan hutan TNGC, untuk membentuk kualitas sumber daya manusia tersebut dapat dilakukan melalui proses pendidikan, baik pendidikan formal, non formal maupun informal, salah satu bentuk pendidikan melauli perekrutan masyarakat sekitar kawasan dalam suatu organisasi di bawah pembinaan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai dalam bentuk Pengamanan Hutan Swakarsa. Yang selanjutnya dilakukan penyegaran terhadap Pam Hutan Swakarsa yang telah tebentuk, Dengan pola pembinaan yang jelas dan pola rekrutmen yang senantiasa memperhatikan integritas dan moral anggota Pam Swakarsa diharapkan akan dapat terbentuk Pam Hutan Swakarsa yang benar-benar memahami tugasnya dan memiliki jiwa yang konservasionis,
Pelaksanaan kegiatan Penyegaran Pam Hutan Swakarsa yang telah dilakukan bertempat di Desa Sagarahiang Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan dengan melibatkan 20 (dua puluh) anggota Pam Hutan Swakarsa yang mewakili 7 Kecamatan dan 14 Desa sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, dalam kegiatan tersebut dihadiri juga oleh unsur pemerintah daerah setempat, diantaranya Staf Kecamatan Darma, Anggota Koramil Kadugede dan Anggota Polsek Darma yang pada kesempatan tersebut menyampaikan materi mengenai “ Peraturan Perundangan Bidang Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE)”, dan materi “ Teknik patroli bersama / Pengamanan Hutan Partisipasif dalam kawasan TNGC” disampaikan oleh kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Kuningan, dengan dilakukannya penyegaran Pengamanan Hutan Swakarsa BTNGC dengan harapan dapat Meningkatkan kesadaran masayarakat sekitar kawasan hutan untuk turut menjaga keutuhan kawasan hutan TNGC, Menyebarluaskan / menularkan prinsip-prinsip konservasi dari anggota Pam Hut Swakarsa kepada masyarakat sekitar kawasan hutan, Dan Mensosialisasikan Pam Hutan Swakarsa Balai Taman Nasional Gunung Ciremai.

Oleh : Cepi Arifiana
(Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan BTNGC).

03 Mei, 2010

TERBENTUKNYA FORUM KEMITRAAN PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG GUNUNG CIREMAI*)

Hutan di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) telah memberikan peranan sebagai daerah tangkapan air (water catchment area) dan hingga saat ini penggunaan airnya telah terasa di daerah ciayumajakuning hingga masyarakat yang berada di Kab Brebes, perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah. Namun hingga saat ini, pengelolaan pengguna jasa air tersebut masih belum terkelola dengan baik sehingga para pihak-pihak yang peduli ciremai (stakeholder) merasa perlu adanya sebuah lembaga independen yang mengatur dan mengelola penggunaan air yang berasal dari kawasan TNGC terutama untuk pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi kawasan TNGC yang masih banyak memiliki lahan kritis. Ide pembentukkan ini muncul ketika Workshop Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam pada tanggal 6 Juli 2009 yang difasilitasi oleh Balai TNGC serta Workshop Pembentukkan Kelembagaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan ( Intrinsik ) di Wilayah Ciayumajakuning pada tanggal 22 juli 2009 yang difasilitasi oleh Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Barat. Akhirnya, pada saat workshop Forum Fasilitasi Kelembagaan Masyarakat Pengguna dan Penyedia Pemanfaatan Jasa Lingkungan di TN Gunung Ciremai pada tanggal 25 Maret 2010 yang difasilitasi kembali oleh Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Barat terbentuklah Forum Kemitraan Kawasan Lindung Gunung Ciremai (FKKLGC).

Pada saat workshop pertama dilaksanakan di Hotel Tirta Sanita dihadiri oleh Bupati Kuningan, Bupati Majalengka dan Kepala Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wil III Jawa Barat yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kawasan TNGC merupakan asset dan kebanggaan masyarakat Jawa Barat yang perlu dilestarikan dan dimanfaatkan secara bijaksana dengan salah satu keunggulannya sebagai gunung tertinggi di Jawa Barat. Tujuan diadakannya workshop tersebut adalah membangun kesepahaman diantara berbagai pihak mengenai pengelolaan jasa lingkungan dan wisata alam di kawasan TNGC dan sistem hulu hilir. Sistem hulu hilir adalah mekanisme yang dapat menghubungkan para pemanfaat di daerah hilir dengan pengguna lahan di daerah hulu, adalah salah satunya melalui mekanisme imbalan yang tepat. Hal ini mungkin merupakan strategi kunci yang diperlukan untuk menangani kemiskinan pedesaan di daerah hulu sekaligus sebagai cara yang hemat biaya dalam meningkatkan pembangunan daerah hulu dan melestarikan nilai ekosistem hulu DAS.

Dalam workshop tersebut diperoleh suatu rumusan hasil workshop yang menyatakan bahwa agar pengelolaan jasa lingkungan air berjalan dengan baik maka perlu dibentuk wadah komunikasi antara para pengguna jasa lingkungan air dan wisata alam di Gunung Ciremai. Walaupun begitu perlu adanya konsep yang jelas tentang forum pengguna jasa lingkungan air dan wisata alam di wilayah Ciayumajakuning dengan melibatkan perwakilan stakeholders di Ciayumajakuning. Selain itu diharapkan forum ini tidak hanya memikirkan jasa lingkungan dan wisata alam saja tetapi juga harus menjadi mitra yang positif dalam membantu permasalahan yang ada di gunung ciremai seperti kebakaran hutan, rehabilitasi kawasan, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dan penanggulangan bencana.

Pada workshop kedua dan ketiga, tim yang telah dibentuk pada workshop pertama kembali berkumpul membahas keberlanjutan kesimpulan hasil workshop pertama. Tujuan workshop ini adalah membentuk kelembagaan masyarakat pengguna dan penyedia pemanfaatan jasa lingkungan. Ini merupakan tahapan selanjutnya setelah terbangunnya kesepahaman diantara berbagai pihak. Dengan demikian, terbentuklah forum kemitraan pengelolaan kawasan lindung Gunung Ciremai pada tanggal 20 April 2010 yang merupakan keterlanjutan pembahasan pada workshop kedua. Pada rapat tersebut diputuskan ketua badan pelaksana forum tersebut adalah Bapak Sanusi Wijaya. Diharapkan melalui kelembagaan ini, pengelolaan kawasan lindung Gunung Ciremai yang termasuk didalamnya adalah kawasan TNGC, lahan milik dan hutan rakyat dapat berjalan berdasarkan peran dan tanggung-jawab masing-masing pihak termasuk kontribusi untuk pendanaan konservasi lahan kritis, perawatan bangunan air, irigasi, dan lain-lain sehingga akan terbangun kesinergisan antara fungsi ekologi, ekonomi dan sosial.

*)Ichwan Muslih, S. Si, M. Si
PEH Muda BTNGC

28 April, 2010

Menumbuhkan kesadaran pelajar dengan Visit to School

Usia anak sekolah adalah usia yang sangat produktif, daya nalar dan daya ingat mereka masih tinggi. Memberikan Pendidikan lingkungan adalah tepat dilakukan untuk saat ini, dikernakan kerusakan-kerusakn yang ada sekarang adalah sebab akibat manusia yang dulunya tidak mendapatkan pendidikan tentang arti pentingnya sebuah lingkungan. Pendidikan pelestarian (konservasi) alam dan lingkungan hidup harus segera dikenalkan semenjak dini mungkin secara meluas baik formal maupun informal.

Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) pada tahun kegiatan 2010 ini telah memprogramkan kegiatan Pendidikan Lingkungan, berupa kegiatan Visit To School yaitu kunjungan kesekolah-sekolah yang berada di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai untuk tahun ini sasaran kegiatan adalah anak sekolah tingkat SLTP. Sekolah yang pada tahun ini di lakukan kunjungan kegaiatan Visit To School adalah SMP Negri I Pasawahan, SMP Plus Nurul Hidayah Cisantana, SMPN 1 Sindangwangi dan SMPN 2 Argapura. Tujuan kegiatan Visit To School ini adalah untuk mewujudkan sadar dan peka terhadap lingkungan, memiliki pemahaman dasar mengenai lingkungan, menumbuhkan perasaan peduli lingkungan dan berpartisifasi dalam perbaikan dan perlindungan lingkungan.

Kegiatan Visit To School diikuti oleh 30 (tiga puluh) anak didik kelas 1 sampai kelas 2, materi yang diberikan berupa materi di dalam kelas dan materi di luar kelas. Materi yang diberikan di dalam kelas berjudul Hutan dan Konservasi, dan sekilas Balai TNGC. Materi ini disampaikan sebagai pengantar ilmu kepada anak didik sehingga dapat membedakan hutan berdasarkan fungsinya. Selain itu, anak didik juga mengetahui peranan dan manfaat keberadaan hutan khususnya kawasan TNGC yang dimiliki oleh Kab Kuningan dan Kab Majalengka.

Setelah materi yang diberikan di dalam kelas, agar pemahamannya semakin meningkat maka adanya kegiatan praktek outdoor berupa permainan/games yang memiliki makna khususnya sesuai dengan materi yang disampaikan di dalam kelas. Kegiatan outdoor yang diberikan diantaranya Ice Breaking, permainan dan simulasi. Ice Breaking bertujuan untuk menciptakan keakraban antara peserta dan peserta, saerta peserta dan Fasilitator dan meningkatkan semangat para peserta yaitu hula-hula, pesan berantai dan berebut posisi duduk. Permainan diantaranya penebang pohon dan jaring-jaring makanan. Dari proses sebuah permainan yang diberikan kepada anak didik, diharapkan materi yang disampaikan dapat dipahami dan dimengerti sehingga tidak membosankan sehingga permainan merupakan salah satu jalan menyampaikan pesan-pesan secara mudah kepada anak didik.

16 Juni, 2009

PROSEDUR PENDAKIANTAMAN NASIONAL GUNUNG CIREMAI


 

Perizinan Pendakian


 

Perizinan Pendakian sebagai bagian dari pengelolaan pengunjung yang bertujuan mewujudkan tertib administrasi sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada pengunjung. Fungsi perizinan pendakian berkaitan dengan aspek keabsahan sebagai pengunjung Taman Nasional Gunung Ciremai.


 

Persyaratan Perizinan

Untuk dapat memperoleh Surat Izin Pendakian (SIP) Taman Nasional Gunung Ciremai, maka setiap calon pengunjung diwajibkan melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh Balai TNGC sebagai berikut :

  • Identitas diri yang masih berlaku, berupa :
    • foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
    • foto copy Kartu Pelajar yang masih berlaku.
    • foto copy Kartu Mahasiswa yang masih berlaku.
    • foto copy Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
    • foto copy Pasport (khusus bagi WNA) yang masih berlaku.
  • Bagi calon pendaki berumur < 17 tahun, disamping identitas diri tersebut harus menyertakan Surat Izin Orang Tua/Wali dilengkapi copy identitas diri orang tua/wali.
  • Setiap group/kelompok pendaki beranggotakan minimal 3 (tiga) orang.
  • Dengan pemberlakuan system pembatasan jumlah pendaki (quota), selain persyaratan tersebut di atas maka bagi calon pendaki diharuskan menetapkan tanggal pendakian, pintu masuk, dan pintu keluar yang dipilihnya yang nantinya tidak dapat dirubah setelah di terbitkan SIP.
  • Melengkapi diri dengan peralatan, pakaian dan perlengkapan-perlengkapan lain yang memadai


     

  1. Pelayanan Surat Izin Pendakian (SIP)

    Perizinan pendakian terpusat di Kantor Balai TNGC di Kuningan, dan pelayanan SIP dilakukan setiap hari, mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB (Bagan proses SIP terlampir). SIP pendakian dikeluarkan oleh Balai TNGC dan ditandatangani oleh Kepala Balai, dan batas waktu izin berada di dalam kawasan maksimum 3 hari 2 malam (60 jam). SIP pendakian tidak dapat dikeluarkan pada saat kawasan TNGC dinyatakan ditutup oleh pejabat yang berwenang.

    Di Balai TNGC, setiap calon pendaki/ketua rombongan yang akan mengurus Surat izin Pendakian (SIP) dapat memperoleh informasi tentang TNGC melalui display, film/slide program, VCD, dan lain-lain sehingga yang bersangkutan dapat menyampaikan pesan-pesan kepada anggotanya.


     

  2. Proses Perizinan

    Perizinan pendakian di TNGC ditetapkan dengan system booking dengan parameter ganda yaitu berdasarkan:

  • Pembatasan Jumlah Pendaki (quota)

    Jumlah pendaki ditetapkan sebanyak 1500 orang setiap harinya (Berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Balai Taman Nasional Gunung Ciremai dengan Mitra, LSM dan Dinas terkait tanggal 25 Juli 2007) dengan perincian menurut pintu masuk resmi sebagai berikut :

    • Pintu Masuk Pos Linggarjati        : 600 Orang per hari
    • Pintu Masuk Pos Palutungan        : 500 Orang per hari
    • Pintu Masuk Pos Apuy            : 400 Orang per hari
  • Waktu booking

    Waktu booking ditetapkan paling lambat 2 hari sebelum hari/tanggal pendakian (selanjutnya disebut sebagai H-2) yang merupakan batas akhir pelayanan Surat Izin Pendakian, hingga satu bulan sebelum hari/tanggal pendakian sebagai batas waktu terlama pelayanan Surat izin Pendakian.

    Contoh :Untuk pendakian tgl 10 Agustus 2009, maka :

  1. Paling lambat / batas pelayanan Surat Izin Pendakian Gunung Ciremai adalah tanggal 8 Agustus 2009;
  2. Paling cepat / batas waktu terlama pelayanan Surat Izin Pendakian adalah tanggal 8 Juli 2009.


     

  1. Proses Perizinan.
    1. Langsung

      Calon pendaki datang langsung ke Pos Pendakian yang telah ditunjuk resmi oleh Balai TNGC dengan menyerahkan persyaratan secara lengkap, membayar karcis masuk dan asuransi, menetapkan tanggal pendakian pintu masuk dan pintu keluar. Surat Izin Pendakian dapat diproses dan dinyatakan keabsahannya setelah ditandatangani oleh ketua/perwakilan calon pendaki dan petugas perizinan. Selanjutnya Surat Izin Pendakian warna putih dan merah diberikan kepada calon pendaki untuk dibawa pada saat kegiatan pendakian, sedangkan lembar Surat Izin Pendakian warna kuning disimpan untuk diarsip perizinan.

    2. Tidak langsung

      Sebelum melakukan booking, calon pendaki dapat memperoleh informasi lewat telepon berkaitan dengan rencana pendakiannya setiap hari, mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Selanjutnya calon pendaki mengirimkan foto copy identitas diri peserta melalui faximile dengan disertai keterangan yang pasti meliputi; daftar anggota (nama, umur, jenis kelamin dan pekerjaan), tanggal pendakian, pintu masuk, pintu keluar, dan bukti transfer Bank yang telah ditunjuk oleh Balai TNGC sebagai pembayaran karcis masuk dan asuransi. Selanjutnya Surat izin Pendakian dapat diambil pada hari/tanggal pendakian atau hari/tanggal lainnya dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Surat Izin Pendakian (SIP) diambil di Pos Pendakian setiap hari, mulai pukul 08.00-15.00 WIB; apabila hingga batas waktu hari/tanggal berlaku Surat izin Pendakian tidak diambil maka Surat Izin Pendakian dinyatakan gugur dan uang karcis tidak dapat diminta kembali;
  • Menyerahkan foto copy tanda pengenal/bukti diri sesuai dengan daftar nama yang dikirim; nama-nama yang telah ada dalam daftar nama sampai H-2 tidak dapat diganti ataupun dirubah sehingga apabila terdapat ketidaksesuaian maka dianggap gugur dan uang karcis tidak dapat diminta kembali;
  • Menyerahkan bukti asli transfer Bank yang telah ditunjuk oleh Balai TNGC sebagai bukti pembayaran karcis masuk dan asuransi.
  1. Karcis Masuk dan Asuransi Kecelakaan
    1. Karcis Masuk

      Nilai Nominal karcis masuk diatur dan ditetapkan berdasarkan Ketentuan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

    2. Karcis Asuransi

      Setiap pengunjung diwajibkan membeli karcis asuransi kecelakaan.

      Pada setiap lembar karcis baik karcis masuk atau karcis asuransi terdapat nomor seri masing-masing, dan karcis ini akan dipegang oleh pengunjung (tidak dikembalikan kepada petugas) serta merupakan bukti pembayaran yang sah.


       

Pelaksanaan Pendakian


 

Setelah calon pendaki mendapatkan Surat izin Pendakian (SIP), selanjutnya calon pendaki dapat melakukan kegiatan pendakian pada hari/tanggal dan pintu masuk yang ditetapkan/dipilihnya. Mekanisme pelaksanaan pendakian seperti uraian berikut :

  1. Melapor di Pintu Masuk (bagan terlampir)
    1. Waktu melapor mulai pukul 08.00-15.00 WIB setiap harinya;
    2. Menyerahkan surat izin pendakian (lembar putih dan merah) berikut karcis masuk dan asuransi sebagai bukti keabsahan administrasi;
    3. Petugas meneliti dan mengecek data yang tertera pada surat izin meliputi : nomor, nama ketua regu, jumlah anggota, pintu masuk, tanggal pendakian, karcis masuk dan asuransi serta nama-nama pendaki;
    4. Petugas memberi informasi tentang peraturan/tata tertib pendakian;
    5. check packing dilakukan terhadap barang bawaan pengunjung termasuk perbekalan makanan untuk pendakian;
    6. Memberikan validasi (paraf dan tanggal);
    7. Surat izin Pendakian lembar putih berikut karcis masuk dan asuransi diberikan kembali kepada pendaki sebagai bukti yang sah selama aktifitas pendakian, sedangkan lembar merah disimpan di pintu masuk sebagai arsip setelah dicatat datanya ke dalam buku register pendakian (masuk)
    8. Pendaki dianggap sebagai pengunjung pendakian secara resmi sejak masuk kawasan TNGC.
  2. Pada saat pendaki melapor di Pintu Keluar
    1. Waktu melapor mulai pukul 06.00-21.00 WIB setiap harinya;
    2. Mengecek surat izin pendakian (lembar putih dan merah) berikut karcis masuk dan asuransi sebagai bukti keabsahan administrasi;
    3. Meneliti dan mengecek data yang tertera pada surat izin meliputi : nomor, nama ketua regu, jumlah anggota, pintu masuk, tanggal pendakian, karcis masuk dan asuransi serta nama-nama pendaki;
    4. Ketua regu wajib mengecek kelengkapan jumlah anggota;
    5. Check packing dilakukan terhadap barang bawaan pengunjung setelah melakukan pendakian;
    6. Memberikan validasi (paraf dan tanggal);
    7. Surat Izin Pendakian lembar putih diberikan kepada petugas pintu keluar sebagai arsip setelah dicatat datanya ke dalam buku register pendakian (keluar);
    8. Kegiatan pendakian selesai dan para pendaki selesai pula statusnya sebagai pengunjung pendakian TNGC.

      (wid - bca)