Salam Konservasi,


Ini adalah blog dari Balai Taman Nasional Gunung Ciremai.
Blog ini merupakan sarana informasi tentang Taman Nasional Gunung Ciremai, baik dari sisi perlindungan, pengawetan maupun pemanfaatan.
Selain itu kami harapkan blog ini dapat kita jadikan sarana diskusi maupun rembug saran bagi pihak-pihak yang peduli akan keberadaan Taman Nasional Gunung Ciremai.



07 September, 2011

KAWASAN TNGC TERBAKAR



kebakaran hutan merupakan salah satu gangguan yang kerap terjadi setiap tahun di kawasan hutan Gunung Ciremai khususnya pada puncak musim kemarau pada lokasi-lokasi rawan kebakaran yaitu Di Kabupaten Kuningan kebakaran hutan biasa terjadi di Kecamatan Pasawahan terutama di wilayah Desa Pasawahan dan Padabeunghar. Di Kecamatan Mandirancan terjadi di Desa Seda dan Trijaya serta di Kecamatan Cilimus terjadi di wilayah Desa Setianegara. Sedangkan di Kabupaten Majalengka kejadian kebakaran biasa terjadi di Kecamatan Sindangwangi terutama di Desa Padaherang dan Desa Bantaragung. sebagai antisipasi pecegahan kebakaran hutan, Balai TNGC mengupayakan kegiatan pengendalian berupa pencegahan kebakaran hutan melalui kegiatan patroli pencegahan kebakaran, pembuatan sekat bakar, hingga posko siaga.

namun berdasarkan evaluasi, pelaksanaan kegiatan pencegahan belum dapat mencapai output yang diinginkan karena faktor koordinasi, komunikasi, dan efektivitas pengendalian kebakaran masih sangat lemah di tingkat lapangan. selain itu efektifitas penjagaan oleh regu pengendali masih sangat kurang sehingga oknum2 tertentu yang diindikasikan sebagai sumber terjadinya kebakaran hutan masih dapat berkeliaran. tahun 2010 kebakaran hutan dapat dikendalikan akibat musim penghujan yang panjang, sedangkan tahun 2011 diprediksi menjadi musim kemarau panjang.

untuk itu, Balai TNGC mengerahkan seluruh tenaga baik petugas maupun regu patroli masyarakat untuk melakukan patroli pencegahan dengan melakukan penjagaan pada titik2/lokasi rawan kebakaran. sampai dengan Bulan September 2011, kawasan TNGC telah terjadi 4 kali kebakaran yaitu pada tanggal 8 Agustus 2011 pukul 18.40 - 21.55, 9 Agustus 2011 pukul 16.30-18.40, 24 Agustus 2011 pukul 17.00 s.d 22.00 dan tanggal 2-4 September 2011. Tanggal 8 dan 9 Agustus 2011, kebakaran hutan tidak dapat dihindarkan di blok Cirendang. luasan areal kebakaran hutan tidak terlalu luas karena antisipasi cepat dari regu patroli masyarakat yaitu 5,33 ha. pada tanggal 24 Agustus 2011 terjadi di blok Batu Saeng seluas 9.77 ha dan tanggal 2 September 2011 terjadi di blok lambosir dan simpang angin (22,6 ha) dan blok batuluhur dan telaga remis (90 ha).

hasil identifikasi ini akan dievaluasi untuk memperketat penjagaan kawasan TNGC dari oknum2 yang sengaja membakar baik dengan alasan apapun. apabila tertangkap maka sanksinya sesuai dengan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

*) Nisa Syachera F, S. Hut
Calon Penyuluh Kehutanan

05 Agustus, 2011

PROFIL KADER KONSERVASI TNGC

Kader Konservasi
Kader konservasi adalah seseorang/sekelompok orang yang telah dididik atau ditetapkan oleh instansi pemerintah atau lembaga non pemerintah yang secara sukarela berperan sebagai penerus upaya konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, bersedia serta mampu menyampaikan pesan-pesan konservasi kepada masyarakat. Dengan demikian, seorang kader konservasi lingkup Balai Taman Nasional Gunung Ciremai memiliki kegiatan dan tugas yang secara umum berkaitan dengan upaya konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya beserta kesediaan dan kemampuan untuk menyampaikan pesan-pesan konservasi kepada masyarakat disekitar kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Adapun tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini yaitu agar generasi muda memiliki kepedulian dan rasa empati terhadap kondisi hutan dan lingkungan yang berada di Kabupaten Kuningan, khususnya terhadap keberadaan kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, dengan harapan mereka mampu menjadi kader- kader untuk menyampaikan pesan-pesan Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAH&E) kepada masyarakat di Kab. Kuningan yang notabene sebagai Kabupaten Konservasi, khususnya bagi kalangan teman- teman mereka di sekolahnya.

Jenis-Jenis Kegiatan Kader Konservasi
Berdasarkan arahan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAH & E, jenis-jenis kegiatan yang diharapkan dapat dilaksanakan oleh Kader Konservasi baik perorangan maupun kelompok adalah :
a. Melaksanakan penerangan dan penyuluhan tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
b. Menyelenggarakan seminar/diskusi tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
c. Melakukan kegiatan penelitian atau ekspedisi tentang potensi flora, fauna dan ekosistemnya.
d. Membantu menjaga kelestarian alam kawasan-kawasan konservasi (Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya dan Taman Laut).
e. Menyebarluaskan informasi tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dalam bentuk barang cetakan.
f. Menjadi pemandu wisata alam (Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya dan Taman Laut).
g. Membuat tulisan/aritkel di media massa tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
h. Memanfaatkan media elektronik seperti radio dan TV sebagai sarana kampanye tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
i. Berupaya meningkatkan keterampilan dalam memanfatkan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
j. Melaporkan kepada petugas atau Polisi Kehutanan atau Jagawana bila terjadi perambahan hutan, pencurian flora, fauna ataupun hasil hutan ikutan lainnya.

ANGGOTA KADER KONSERVASI ANGKATAN I
1 Heri Iskandar 6.660/12/BTNGC/PI/VI/2009
2 Dede Suryanto 6.661/12/BTNGC/PI/VI/2009
3 Sukarna (Otang) 6.662/12/BTNGC/PI/VI/2009
4 Ayu Yuchana 6.663/12/BTNGC/PI/VI/2009
5 Jaja Abdurohman 6.664/12/BTNGC/PI/VI/2009
6 R. Mulyadi 6.665/12/BTNGC/PI/VI/2009
7 Iwan Setiawan 6.666/12/BTNGC/PI/VI/2009
8 Saepul Bahtiar 6.667/12/BTNGC/PI/VI/2009
9 Anjar Soedjarwo 6.668/12/BTNGC/PI/VI/2009
10 Jajang Nooralam 6.669/12/BTNGC/PI/VI/2009
11 Ramdani Setiawan 6.670/12/BTNGC/PI/VI/2009
12 Sukirno 6.671/12/BTNGC/PI/VI/2009
13 Ziyadatul Ihsan 6.672/12/BTNGC/PI/VI/2009
14 Rian Ferdinansyah 6.673/12/BTNGC/PI/VI/2009
15 M. Novriansyah 6.674/12/BTNGC/PI/VI/2009
16 Rendi Sukma Wibawa Pribadi 6.675/12/BTNGC/PI/VI/2009
17 Mochamad Dwi 6.676/12/BTNGC/PI/VI/2009
18 Agus Sadar Hidayat 6.677/12/BTNGC/PI/VI/2009
19 Esa Rejesa 6.678/12/BTNGC/PI/VI/2009
20 Adi Kurniadi 6.679/12/BTNGC/PI/VI/2009
21 Yanto Hardiyanto 6.680/12/BTNGC/PI/VI/2009
22 Fandi Azhar Muharam 6.681/12/BTNGC/PI/VI/2009
23 M.Akbar Ardani 6.682/12/BTNGC/PI/VI/2009
24 Dimas Sendy Anugrah 6.683/12/BTNGC/PI/VI/2009
25 Hafiz Dewanaya Putya 6.684/12/BTNGC/PI/VI/2009
26 Ade Kurniawan 6.685/12/BTNGC/PI/VI/2009
27 Dudi Iskandar 6.686/12/BTNGC/PI/VI/2009
28 Aep Saefulloh 6.687/12/BTNGC/PI/VI/2009
29 Yeni Turtaeni 6.688/12/BTNGC/PI/VI/2009
30 Ribia Tutstsintaiyn 6.689/12/BTNGC/PI/VI/2009
31 Endang Kurniawati 6.690/12/BTNGC/PI/VI/2009
32 Wini Indriani Dewi 6.691/12/BTNGC/PI/VI/2009
33 Ricky Adhitya 6.692/12/BTNGC/PI/VI/2009
34 Hilda Nuriandini 6.693/12/BTNGC/PI/VI/2009
35 Ageng Yuliansyah Pratama6.694/12/BTNGC/PI/VI/2009
36 Agung Slamet Riyadi 6.695/12/BTNGC/PI/VI/2009
37 Ade Hilman Al-Farizi 6.696/12/BTNGC/PI/VI/2009
38 Ihin Solihin 6.697/12/BTNGC/PI/VI/2009
39 Rizky Fajar Zaenudin 6.698/12/BTNGC/PI/VI/2009
40 Maman Suryaman 6.699/12/BTNGC/PI/VI/2009
41 Dudi Permana 6.700/12/BTNGC/PI/VI/2009
42 Ely Suheli 6.701/12/BTNGC/PI/VI/2009
43 Rizki Wahyudin 6.702/12/BTNGC/PI/VI/2009
44 Harie Saktian Yusuf 6.703/12/BTNGC/PI/VI/2009
45 Siti Bayinah 6.704/12/BTNGC/PI/VI/2009
46 Sumini 6.705/12/BTNGC/PI/VI/2009
47 Muhamad Arif Nugroho 6.706/12/BTNGC/PI/VI/2009
48 Lili Budiman 6.707/12/BTNGC/PI/VI/2009
49 Very Heriyanto 6.708/12/BTNGC/PI/VI/2009
50 Aru Faisal Badarudin 6.709/12/BTNGC/PI/VI/2009
51 Ade Kurnia Alipansyah 6.710/12/BTNGC/PI/VI/2009
52 Jaja Subagja 6.711/12/BTNGC/PI/VI/2009
53 Adi Nurdin Imanullah 6.712/12/BTNGC/PI/VI/2009
54 Egi Fikri Ardian 6.713/12/BTNGC/PI/VI/2009
55 Eka Hamdani 6.714/12/BTNGC/PI/VI/2009


ANGGOTA KADER KONSERVASI TINGKAT PEMULA ANGKATAN II

1 Tuti Alawiyah 6.841/12/BTNGC/PL/VI/2010
2 Intan Munik Azibah 6.842/12/BTNGC/PL/VI/2010
3 Geby Otivriyanti 6.843/12/BTNGC/PL/VI/2010
4 Susi Susanti 6.844/12/BTNGC/PL/VI/2010
5 Lasminah 6.845/12/BTNGC/PL/VI/2010
6 Andini Asya Putri 6.846/12/BTNGC/PL/VI/2010
7 Puji Rahayu 6.847/12/BTNGC/PL/VI/2010
8 Iyah Komariah 6.848/12/BTNGC/PL/VI/2010
9 Wati 6.849/12/BTNGC/PL/VI/2010
10 Entin Chotimah 6.850/12/BTNGC/PL/VI/2010
11 Ratna Sumiarti 6.851/12/BTNGC/PL/VI/2010
12 Aminah Maysani Wiyahya 6.852/12/BTNGC/PL/VI/2010
13 Popi Hopipah Paujiah 6.853/12/BTNGC/PL/VI/2010
14 Haris Nurmasyah S.Kom 6.854/12/BTNGC/PL/VI/2010
15 Ryan Darmansyah Intani 6.855/12/BTNGC/PL/VI/2010
16 Nurhayati 6.856/12/BTNGC/PL/VI/2010
17 Deni Ramdani 6.857/12/BTNGC/PL/VI/2010
18 Yadi Kusmayadi 6.858/12/BTNGC/PL/VI/2010
19 Wildan Nurkholis Lapiana6.859/12/BTNGC/PL/VI/2010
20 Muhammad Hambali 6.860/12/BTNGC/PL/VI/2010
21 Andi 6.861/12/BTNGC/PL/VI/2010
22 Iim Saepur Rohim 6.862/12/BTNGC/PL/VI/2010
23 Yoyo Sundoyo 6.863/12/BTNGC/PL/VI/2010
24 Nana Karno 6.864/12/BTNGC/PL/VI/2010
25 Dadi Khamal Riyadi 6.865/12/BTNGC/PL/VI/2010
26 Muhammad Haqqiyuddin R. 6.866/12/BTNGC/PL/VI/2010
27 Figur Humani 6.867/12/BTNGC/PL/VI/2010
28 Romi Ragubta Kurniawan 6.868/12/BTNGC/PL/VI/2010
29 Maulana Safe'i 6.869/12/BTNGC/PL/VI/2010
30 Risa Januarti 6.870/12/BTNGC/PL/VI/2010

11 Mei, 2011

SINKRONISASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu proses yang membangun manusia atau masyarakat melalui pengembangan kemampuan masyarakat, perubahan perilaku masyarakat, dan pengorganisasian masyarakat. Selain bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat, pemberdayaan masyarakat juga bertujuan menumbuhkembangkan kemandirian serta kreatifitas masyarakat dalam menciptakan peluang lapangan kerja. Apabila diamati, pemerintah sangat konsen terhadap pemberdayaan masyarakat dalam rangka mengentaskan kemiskinan yang saat ini mencapai % (kementerian Sosial, 2010) dengan berbagai program diantaranya PNPM Mandiri oleh Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Rakyat, Desa Peradaban oleh Kementerian Sosial, Bantuan Operasional Sekolah oleh Kementerian Pendidikan Nasional, Jaminan Kesehatan Masyarakat oleh Kementerian Kesehatan, Desa Wisata oleh Kementerian Pariwisata dan Budaya dan Model Desa Konservasi (MDK) oleh Kementerian Kehutanan. Bila dihitung-hitung, dalam 1 wilayah/desa/kabupaten sudah masuk anggaran yang cukup besar dalam rangka pengentasan kemiskinan namun yang terjadi di lapangan program tersebut belum sepenuhnya menyentuh kepada sasaran utama.

Menyikapi hal tersebut, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mengadakan kegiatan Sinkronosasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka yang melibatkan dinas/instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi memberdayakan masyarakat. untuk Kabupaten Kuningan dilaksanakan pada tanggal 25 April 2011 di hotel ayong, sedangkan di Kabupaten Majalengka dilaksanakan pada tanggal 26 April 2011 di Hotel Putra Jaya. Audiens yang diundang diantaranya Komisi B DPRD, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Pariwisata Alam dan Budaya, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan, Badan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Tk Kecamatan yang berbatasan dengan kawasan TNGC, dan Bappeda. Pemateri dalam kegiatan ini adalah Balai TNGC, Dinas kehutanan dan Perkebunan Kabupaten dan Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Barat. Maksud diadakan kegiatan sinkronisasi ini adalah menyelaraskan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa penyangga TNGC yang diprioritaskan kepada masyarakat eks penggarap.

Dalam menangani permasalahan perambahan di dalam kawasan TNGC yaitu penggunaan lahan untuk pertanian dan perkebunan oleh masyarakat memerlukan kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah khususnya dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. Hal ini dikarenakan jumlah penggarap cukup banyak yaitu 4.553 orang dari 3.060 KK lingkup Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Dari 4.553 orang tersebut, hanya yang memiliki modal dan lahan terbatas yang menjadi prioritas sasaran pemberdayaan masyarakat sehingga output dapat dicapai sesuai dengan rencana.

Adapun hasil kegiatan sinkronisasi yaitu penyusunan kegiatan pemberdayaan masyarakat tahun 2011 dan 2012 yang menjadi acuan dan pedoman pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, pembagian peran antar pihak apabila ada sasaran program yang sama, menyamakan persepsi mengenai sasaran pemberdayaan masyarakat yang harapannya sama dengan TNGC bahwa sasaran utama saat ini adalah masyarakat eks penggarap. TNGC sudah membentuk 6 Lembaga MDK (Model Desa Konservasi) yaitu Desa Karang Sari, Sankanerang, Cisantana (Kab Kuningan) dan Desa Bantaragung, Gunung Wangi dan Cipulus (Kab Majalengka). Apabila dikemudian hari, dinas/instansi lain merencanakan pembentukan Lembaga MDK/kelompok di desa-desa tersebut diharapkan agar tidak membentuk kembali Lembaga MDK/kelompok namun difasilitasi dengan penguatan kapasitas kelembagaan tersebut dengan berbagai variasi kegiatan sesuai dengan potensi wilayah.

OLEH NISA SYACHERA, S. HUT
PENYULUH KEHUTANAN

29 April, 2011

FASILITASI MODEL DESA KONSERVASI DI DESA ARGAMUKTI KAB MAJALENGKA

Model Desa Konservasi (MDK) merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat yang dicanangkan oleh Kementerian Kehutanan dala rangka mengembangkan potensi yang dimiliki desa untuk memperkuat perekonomian masyarakat dan pembangunan desa sehingga ketergantungan terhadap sumberdaya alam hutan dapat diminimalisir. Selama ini banyak potensi desa yang belum tergali akibat sempitnya persepsi/pemahaman masyarakat terhadap pembangunan desa. Sebagian besar masyarakat hanya memandang pembangunan desa dari segi fisik seperti pembangunan jalan, sarana ibadah maupun sarana pendidikan, sedangkan pembangunan dari segi non fisik seperti pemahaman konservasi lingkungan dan hutan masih belum dipahami oleh masyarakat. untuk itu, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang merupakan UPT kementerian Kehutanan bekerjasama dengan pihak terkait lain seperti Pemerintah Propinsi dan daerah untuk mengubah pola pikir masyarakat yang hanya memandang pembangunan desa hanya dari segi fisik.

Dalam rangka membangun pemahaman masyarakat mengenai pembangunan desa dari segi non fisik, Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Barat memfasilitasi kegiatan MDK di Desa Argamukti Kec Argapura Kab Majalengka. Desa Argamukti merupakan salah satu desa yang masyarakatnya memanfaatkan lahan di kawasan TNGC untuk pertanian. Kegiatan MDK dilaksanakan pada tanggal 14 April 2011 di Balai Desa Argamukti dan diikuti 30 orang peserta yang merupakan masyarakat eks penggarap dari total keseluruhan ± 89 orang (berdasarkan data tahun 2009 dari petugas lapangan). Kegiatan fasilitasi tersebut yaitu pemberian materi dan pembentukan kelompok. Materi disampaikan oleh Balai TNGC, Dinas Kehutanan Perkebunan dan Peternakan Kab Majalengka dan Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Barat.

Materi dimulai pukul 09.00 WIB s.d 12.00 WIB, selanjutnya adalah pembentukan kelompok yang difasilitasi oleh Balai TNGC dan fasilitator USAID. Sebelum dilakukan pembentukan kelompok, peserta diajak untuk memahami apa itu kelompok, tujuan kelompok, unsur dan fungsi kelompok. Dengan demikian harapannya masyarakat memiliki pemahaman baru mengenai kelompok yang tidak hanya menurut apa kata ketua namun bagaimana kelompok dapat berjalan secara dinamis dan bersama-sama. Setiap permasalahan diselesaikan bersama dan didiskusikan bersama sehingga tidak hanya ikut apa kata ketua. Setelah dilakukan sedikit permainan, Lembaga Model Desa Konservasi (LMDK) terbentuk dengan ketua Bpk Maman. Selanjutnya LMDK akan berkumpul dengan masyarakat eks penggarap di setiap dusun untuk mendiskusikan perangkat keorganisasian lainnya serta program kerja yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun.

Semoga dengan terbentuknya LMDK di Desa Argamukti, pemahaman dan persepsi masyarakat mengenai konservasi dan hutan tidak hanya dari segi fisik namun juga non fisik, begitu pula secara keseluruhan masyarakat desa mengenai pemahaman pembangunan desa mulai dari masyarakat eks penggarap, wawasan dan pemahaman akan tersampaikan kepada masyarakat lainnya.



*) Oleh : Nisa Syachera F, S. Hut
Penyuluh Kehutanan

24 April, 2011

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DUSUN PALUTUNGAN


Hari rabu tanggal 12 April 2011, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) melaksanakan serah terima ternak domba kepada Lembaga Masyarakat Desa Konservasi “Alam Lestari” Dusun Palutungan Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. Dalam kegiatan serah terima ternak domba dihadiri perwakilan Desa Cisantana, perwakilan Kecamatan Cigugur, Perwakilan Koramil Cigugur dan kepolisian. Kepala Balai TNGC yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi PTN Wil I Kuningan menyampaikan bahwa domba yang diberikan merupakan tiket donasi pemberdayaan sebesar Rp 1.000 per pengunjung terhitung pada bulan November 2010 s.d Februari 2011 di obyek wisata alam Bumi Perkemahan Palutungan yang dikelola oleh CV Wisata Mustika Putri. Donasi pemberdayaan tersebut akan terus berkelanjutan sepanjang pengelolaan obyek wisata alam Bumi Perkemahan Palutungan terus berjalan, Harapannya, domba yang telah diberikan dapat bermanfaat bagi masyarakat eks penggarap walaupun baru mengakomodir sebagian kecil. Domba yang diberikan yaitu jenis garut dengan jumlah 28 (dua puluh delapan) ekor betina dan 2 (dua) ekor jantan yang dibagi kepada 7 (tujuh) sub kelompok RT.

Ketua LMDK Alam Lestari juga menyampaikan terima kasih kepada Balai TNGC atas perhatiannya kepada masyarakat eks penggarap, walaupun saat ini mengakomodir sebagian masyarakat. Mudah-mudahan dapat berkembang dan menghasilkan pendapatan lebih bagi masyarakat eks penggarap. Masyarakat Dusun Palutungan merupakan masyarakat yang mayoritas mata pencahariaannya menggarap di dalam kawasan TNGC. semenjak status kawasan menjadi kawasan taman nasional, sudah dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan berbasis lahan seperti penanaman sayur mayur dan perkebunan. Dalam penanganan pembinaan dan penertiban penggunaan lahan yang tidak sesuai fungsinya, Balai TNGC melakukan tahapan diantaranya penyuluhan dan sosialisasi, operasi gabungan dan pemberdayaan masyarakat.

Pemberdayaan masyarakat merupakan cara agar masyarakat termotivasi untuk mandiri dengan adanya perubahan pola piker, sikap dan perilaku. Perubahan pola pikir memang tidak mudah sehingga perlu didampingi secara intensif dimana pola pikir yang terbentuk hanya memanfaatkan lahan di dalam kawasan, sekarang masyarakat diajak berfikir kreatif untuk mengembangkan potensi yang ada dan bertanggung jawab atas bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah yang dibiayai oleh pajak rakyat. Dalam upaya optimalisasi pengawasan, Balai TNGC akan terus melakukan monitoring dan evaluasi sehingga lebih terkontrol dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menutup kemungkinan dinas/instansi terkait untuk sama-sama mengevaluasi atas bantuan domba tersebut.



*)penyuluh kehutanan

06 April, 2011

laporan aktivitas Gunung Merapi

berdasarkan laporan pos pengamanat gunung api Gunung Ciremai, diketahui cuaca dalam kondisi mendung/hujan, angin kecepatan sedang dari arah selatan Suhu Udara tercatat 24-30 derajat celsius, Gn Ciremai sering tertutup kabut pada waktu siang hari. pengukuran suhu air panas dilakukan 4 kali pengukuran dengan warna bening dan tidak berbau belerang. gempa terjadi pada bulan Maret 2011 sebanyak 169 kali kejadian terdiri dari gempa tektonik jauh sebanyak 126 kali, gempa tektonik lokal sebanyak 2 kali, gempa vulkanik type A sebanyak 9 kali, gempa vulkanik typeB sebanyak 2 kali dan gempa low frekwensi sebanyak 30 kali.


atas kajian tersebut saat ini Gunung Ciremai dalam keadaan normal

30 Maret, 2011

RENCANA PENGADAAN BARANG DAN JASA


bersama ini kami sampaikan pengumuman pengadaan barang dan jasa satuan kerja Balai Taman Nasional Gunung Ciremai. bagi yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi via email btn_gciremai@ymail.com/blog www.btngciremai.blogspot.com atau website kami www.tnciremai.org

terima kasih

Admin

28 Maret, 2011

BERSATUNYA KORSA RIMBAWAN MELALUI HARI BHAKTI RIMBAWAN

Tepat pada tanggal 16 Maret 2011 yang lalu, seluruh Rimbawan di Indobesia merayakan lahirnya Kementerian Kehutanan yang ke-28. Dalam rangka mempererat persatuan korsa Rimbawan khususnya di Kabupaten Kuningan maka diadakan rangkaian acara hari Bhakti Rimbawan yang dimulai dengan upacara di Buper Balong Dalem kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dengan tema “Dengan Jiwa Korsa Rimbawan Kita Tingkatkan Partisipasi Masyarakat untuk Mewujudkan Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera”. Dalam upacara tersebut, dipimpin langsung oleh Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pesan bahwa tujuan utama rimbawan adalah bagaimana melestarikan keberadaan kawasan hutan dan mengelola sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sehingga jangan sampai sesama rimbawan terjadi kesalahpahaman yang berujung pada hubungan yang kurang baik. Melalui acara ini, mari kita wujudkan pembangunan hutan sesuai dengan tema yang diusung pada hari Bhakti Rimbawan yang ke-28 ini.
Setelah melaksanakan upacara Hari Bhakti Rimbawan, kegiatan dilanjutkan dengan donor darah. Melalui PMI, para rimbawan berbagi kasih kepada sesama dengan mendonorkan darah mengingat kebutuhan darah di PMI semakin lama semakin meningkat. Setelah kegiatan donor darah, kegiatan lainnya adalah perlombaan diantaranya polo air dan permainan kelereng. Perlombaan diikuti oleh 8 kontingen dari instansi hijau yaitu Balai TNGC, Perum Perhutani, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, BPLHD, BP4K, Perkebunan Geger Halang, PDAU dan Universitas Kuningan. Kegiatan perlombaan tidak berhenti sampai pada hari itu, pada tanggal 22 Maret 2011 dilanjutkan dengan permainan penyisihan futsal di Futsal Center Ayong dan pada tanggal 24 Maret 2011 dilanjutkan dengan penyisihan Bulu Tangkis di lapangan bulutangkis Ainurrafiq.
Acara penutupan akan dilakukan di kantor Balai TNGC pada Jum’at malam tanggal 24 Maret 2011 yang akan diisi hiburan live music, perlombaan catur dan domino serta pengumuman juara masing-masing kategori perlombaan. Diharapkan dengan moment seperti ini, kekuatan korsa rimbawan kab Kuningan selalu terjalin dan saling mendukung satu sama lain sehingga permasalahan di lapangan dapat diatasi dengan baik sebagaimana tema yang diusung pada Hari Bhakti Rimbawan ke-28. Hidup Korsa Rimbawan, salam lestari

15 Maret, 2011

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI MODEL DESA KONSERVASI *)


Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) tidak hanya melakukan fungsi perlindungan dan pengamanan kawasan namun juga memperhatikan aspek lainnya yaitu masyarakat di sekitar kawasan TNGC. TNGC dikelilingi 45 (empat puluh lima) desa yang terdiri dari 27 desa di Kab Kuningan dan 18 desa di Kab Majalengka. Dari 45 desa tersebut, 37 desa diantaranya merupakan desa yang memiliki akses di kawasan Hutan Gunung Ciremai sebelum statusnya menjadi taman nasional. Berganti status maka berganti pula pengelolaannya, begitupula akses masyarakat yang tidak boleh melakukan pemanfaatan berbasis lahan di dalam kawasan.

menindaklanjuti hal tersebut maka Balai TNGC mengembangkan program MDK (Model Desa Konservasi) yang telah lama diusung oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. untuk tahun 2011, MDK dilakukan di 6 desa yaitu Desa Cipulus, Gunung Wangi dan Bantaragung (Kab Majalengka) dan Desa Karang Sari, Cisantana dan Sankanerang (Kab Kuningan). Sebelum dilakukan program, maka dilakukan pembentukan MDK dalam rangka pembentukan kapasitas anggota sehingga Lembaga MDK dapat berjalan secara berkelanjutan sampai tahun-tahun berikutnya.

program yang diberikanpun disesuaikan dengan potensi yang ada. penggalian potensi yang dimaksd berdasarkan PRA (Participatory Rural Appraisal) dengan 12 metode, dimana metode ini diperkenalkan kepada masyarakat dan dipraktekkan sesuai dengan kebutuhan. metode tersebut diantaranya peta mobilitas, jadwal keseharian, kalender musim, matriks pilihan, dan penelusuran sejarah. Selain itu, dengan melakukan metode ini, LMDK dapat menyusun rencana kerja selama 5 tahun mendatang sehingga LMDK dapat berjalan secara terus menerus.

berdasarkan rencana strategis TNGC, sampai dengan tahun 2015 TNGC akan membentuk 24 MDK yang diharapkan lima tahun mendatang desa-desa yang sebelumnya ketergantungan terhadap kawasan dapat melakukan usaha lain yang mandiri sehingga secara bertahap perekonomian dapat meningkat.


*) Nisa Syachera F

Calon Penyuluh Kehutanan TNGC

26 Februari, 2011

PENDAKIAN GUNUNG CIREMAI DIBUKA PERTANGGAL 1 MARET 2011 *)

KETENTUAN UMUM PENDAKIAN


1. Setiap calon pendaki harus memiliki Surat Ijin Pendakian (SIP) yang di urus terlebih dahulu berdasarkan jalur pendakian yang ingin dilalui sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan kepada pengelola di pintu masuk yang apabila perijinanya dilakukan di kantor lingkup TNGC. sementara menunggu permohonan ijin pengelola jalur pendakian yang lain, maka pendaki diharuskan melewati jalur pendakian LINGGASANA karena sudah mendapatkan ijin pengelolaan dengan membawa persyaratan yaitu fotokopi kart tanda pengenal (KTP/STNK/SIM) dan surat ijin orang tua diserta fotokopi KTP orang tua (bagi pendaki yang berusia dibawah 17 tahun keatas)

2. Perijinan pendakian di TNGC dapat menggunakan sistem booking dengan mengirimkan persyaratan yaitu fotokopi kart tanda pengenal (KTP/STNK/SIM) dan surat ijin orang tua diserta fotokopi KTP orang tua (bagi pendaki yang berusia dibawah 17 tahun keatas)melalui faksimile. Surat ijin dapat diambil calon pendaki di kantor Balai TNGC maksimal 2 hari sebelum pendakian.

3. Batas lama pendakian adalah 2 hari 1 malam dan paling lambat memulai pendakian pada pukul 12.00 WIB.

4. Membayar tiket masuk dan asuransi :
a. Wisatawan domestik : Rp 1.500,- orang/hari (PNBP)
b. Wisatawan Mancanegara : Rp. 20.000,-/orang/hari (PNBP)
- Pengelola : Rp 5.500,- /orang
- Asuransi : Rp. 1.500,-/orang

5. Jumlah pendaki dibatasi 1.500 orang per hari

6. Membawa perlengkapan standar : jaket, baju ganti, jas hujan, tenda, kantong tidur, sarung tangan, topi/klupuk, sweater, matras, makanan dan minuman secukupnya dan obat-obatan. apabila tidak, tidak diperbolehkan melakukan pendakian.

7. Pengelola jalur pendakian akan memeriksa barang bawaan dan Surat Ijin (SIP) sebelum dan sesudah memasuki kawasan.

8. Tidak membawa binatang ke dalam kawasan.

9. Tidak membuat api unggun di dalam kawasan.

10. Tidak mengganggu, memindah, melakukan vandalisme pada fasilitas yang ada di dalam kawasan.

11. Tidak memetik, memindahkan atau mencabut tanaman.

12. Berjalan pada jalur yang telah ditentukan.

13. tidak meninggalkan sampah dan wajib membawa turun kembali sampah bawaannya. apabila pengecekan terakhir pendaki tidak membawa sampah maka pendaki harus naik kembali untuk mengambil sampah.

14. tidak membawa minuman beralkohol

15. wajib mengikuti semua peraturan yang berlaku di TNGC dan akan dilakukan penindakan tegas bagi yang melanggar.

*)Penata kerjasama dan Humas