Salam Konservasi,


Ini adalah blog dari Balai Taman Nasional Gunung Ciremai.
Blog ini merupakan sarana informasi tentang Taman Nasional Gunung Ciremai, baik dari sisi perlindungan, pengawetan maupun pemanfaatan.
Selain itu kami harapkan blog ini dapat kita jadikan sarana diskusi maupun rembug saran bagi pihak-pihak yang peduli akan keberadaan Taman Nasional Gunung Ciremai.



26 Februari, 2011

PENDAKIAN GUNUNG CIREMAI DIBUKA PERTANGGAL 1 MARET 2011 *)

KETENTUAN UMUM PENDAKIAN


1. Setiap calon pendaki harus memiliki Surat Ijin Pendakian (SIP) yang di urus terlebih dahulu berdasarkan jalur pendakian yang ingin dilalui sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan kepada pengelola di pintu masuk yang apabila perijinanya dilakukan di kantor lingkup TNGC. sementara menunggu permohonan ijin pengelola jalur pendakian yang lain, maka pendaki diharuskan melewati jalur pendakian LINGGASANA karena sudah mendapatkan ijin pengelolaan dengan membawa persyaratan yaitu fotokopi kart tanda pengenal (KTP/STNK/SIM) dan surat ijin orang tua diserta fotokopi KTP orang tua (bagi pendaki yang berusia dibawah 17 tahun keatas)

2. Perijinan pendakian di TNGC dapat menggunakan sistem booking dengan mengirimkan persyaratan yaitu fotokopi kart tanda pengenal (KTP/STNK/SIM) dan surat ijin orang tua diserta fotokopi KTP orang tua (bagi pendaki yang berusia dibawah 17 tahun keatas)melalui faksimile. Surat ijin dapat diambil calon pendaki di kantor Balai TNGC maksimal 2 hari sebelum pendakian.

3. Batas lama pendakian adalah 2 hari 1 malam dan paling lambat memulai pendakian pada pukul 12.00 WIB.

4. Membayar tiket masuk dan asuransi :
a. Wisatawan domestik : Rp 1.500,- orang/hari (PNBP)
b. Wisatawan Mancanegara : Rp. 20.000,-/orang/hari (PNBP)
- Pengelola : Rp 5.500,- /orang
- Asuransi : Rp. 1.500,-/orang

5. Jumlah pendaki dibatasi 1.500 orang per hari

6. Membawa perlengkapan standar : jaket, baju ganti, jas hujan, tenda, kantong tidur, sarung tangan, topi/klupuk, sweater, matras, makanan dan minuman secukupnya dan obat-obatan. apabila tidak, tidak diperbolehkan melakukan pendakian.

7. Pengelola jalur pendakian akan memeriksa barang bawaan dan Surat Ijin (SIP) sebelum dan sesudah memasuki kawasan.

8. Tidak membawa binatang ke dalam kawasan.

9. Tidak membuat api unggun di dalam kawasan.

10. Tidak mengganggu, memindah, melakukan vandalisme pada fasilitas yang ada di dalam kawasan.

11. Tidak memetik, memindahkan atau mencabut tanaman.

12. Berjalan pada jalur yang telah ditentukan.

13. tidak meninggalkan sampah dan wajib membawa turun kembali sampah bawaannya. apabila pengecekan terakhir pendaki tidak membawa sampah maka pendaki harus naik kembali untuk mengambil sampah.

14. tidak membawa minuman beralkohol

15. wajib mengikuti semua peraturan yang berlaku di TNGC dan akan dilakukan penindakan tegas bagi yang melanggar.

*)Penata kerjasama dan Humas

9 komentar:

icha mengatakan...

klw naik linggarjati mangnya belum bleh ya?,,,,

ayub mengatakan...

kalau saya mau naik gunung ciremai tapi saya blm pnya KTP harus minta ijin dari orang tua atau sekolah? lalu kalau saya mengurus surat ijin pendakian pada hari dimana saya akan melakukan pendakian apakah bisa?

balasannya bisa di kirim k email saya : namaku_ayub@yahoo.com

TNGCiremai mengatakan...

untuk saat ini jalur linggarjati, palutungan dan apuy belum dapat dilalui karena permohonan pengelola belum diproses (berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan Nomor 48 Tahun 2010). sambil menunggu permohonan dari pengelola lainnya, para pendaki dapat melalui jalur linggasana yang sudah menempuh perijinan.

untuk persyaratannya kartu tanda pengenal (KTP/SIM/STNK) dan untuk yang berumur dibawah 17 tahun dapat menunjukkan surat ijin orang tua beserta KTP orang tua. perijinan dapat dilakukan langsung si pos pendakian Linggasana

Anonim mengatakan...

mau tanya cara mengurus perijinannya gmn? difax kemana? saya ada rencana mau naik ke Ciremai akhir bulan ini, karena saya berada di luar kota cirebon jadi untuk menghemat waktu apakah bisa nanti ketika sudah sampai disana langsung bisa diambil SIP'nya.

TNGCiremai mengatakan...

fax fotokopi kartu tanda pengenal (KTP/SIM/STNK) ke (0232)613152. SIP bs diambil maks H-1 pada hari kerja jam 8 s.d 3 sore. bagi calon pendaki yang usianya dibawah 17 tahun maka perlu surat ijin orang tua dan ftkopi KTP orang tua. kami rekomendasikan jalur yang dilalui adalah jalur Linggasana

terima kasih

Gustav mengatakan...

Kok tdk ada penjelasan tentang track linggasana???.. mohon deskripsi tentang jalur linggasana, sumber air terakhir dan shelter2nya.. terimakasih..

Anonim mengatakan...

bisa ga daftar perijinannya pas mau mulai pendakian?? soalnya dari bekasi jauh klo hrus boking dlu

TNGCiremai mengatakan...

penjelasan mengenai track linggasana akan kami lampirkan selanjutnya, u pendaftaran pendakian dapat booking melalui fax khusus yang membawa rombongan lebih dari 5 orang, apabila dibawah 5 orang mau langsung ke pos pendakian silahkan. untuk CP masing2 jalur dapat lihat diinformasi blog ini atau facebook TNGC

terima kasih

Unknown mengatakan...

bikin suratbijin orang tuanya pake tulisan tangan apa gimana