Salam Konservasi,


Ini adalah blog dari Balai Taman Nasional Gunung Ciremai.
Blog ini merupakan sarana informasi tentang Taman Nasional Gunung Ciremai, baik dari sisi perlindungan, pengawetan maupun pemanfaatan.
Selain itu kami harapkan blog ini dapat kita jadikan sarana diskusi maupun rembug saran bagi pihak-pihak yang peduli akan keberadaan Taman Nasional Gunung Ciremai.



15 Maret, 2011

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI MODEL DESA KONSERVASI *)


Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) tidak hanya melakukan fungsi perlindungan dan pengamanan kawasan namun juga memperhatikan aspek lainnya yaitu masyarakat di sekitar kawasan TNGC. TNGC dikelilingi 45 (empat puluh lima) desa yang terdiri dari 27 desa di Kab Kuningan dan 18 desa di Kab Majalengka. Dari 45 desa tersebut, 37 desa diantaranya merupakan desa yang memiliki akses di kawasan Hutan Gunung Ciremai sebelum statusnya menjadi taman nasional. Berganti status maka berganti pula pengelolaannya, begitupula akses masyarakat yang tidak boleh melakukan pemanfaatan berbasis lahan di dalam kawasan.

menindaklanjuti hal tersebut maka Balai TNGC mengembangkan program MDK (Model Desa Konservasi) yang telah lama diusung oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. untuk tahun 2011, MDK dilakukan di 6 desa yaitu Desa Cipulus, Gunung Wangi dan Bantaragung (Kab Majalengka) dan Desa Karang Sari, Cisantana dan Sankanerang (Kab Kuningan). Sebelum dilakukan program, maka dilakukan pembentukan MDK dalam rangka pembentukan kapasitas anggota sehingga Lembaga MDK dapat berjalan secara berkelanjutan sampai tahun-tahun berikutnya.

program yang diberikanpun disesuaikan dengan potensi yang ada. penggalian potensi yang dimaksd berdasarkan PRA (Participatory Rural Appraisal) dengan 12 metode, dimana metode ini diperkenalkan kepada masyarakat dan dipraktekkan sesuai dengan kebutuhan. metode tersebut diantaranya peta mobilitas, jadwal keseharian, kalender musim, matriks pilihan, dan penelusuran sejarah. Selain itu, dengan melakukan metode ini, LMDK dapat menyusun rencana kerja selama 5 tahun mendatang sehingga LMDK dapat berjalan secara terus menerus.

berdasarkan rencana strategis TNGC, sampai dengan tahun 2015 TNGC akan membentuk 24 MDK yang diharapkan lima tahun mendatang desa-desa yang sebelumnya ketergantungan terhadap kawasan dapat melakukan usaha lain yang mandiri sehingga secara bertahap perekonomian dapat meningkat.


*) Nisa Syachera F

Calon Penyuluh Kehutanan TNGC

26 Februari, 2011

PENDAKIAN GUNUNG CIREMAI DIBUKA PERTANGGAL 1 MARET 2011 *)

KETENTUAN UMUM PENDAKIAN


1. Setiap calon pendaki harus memiliki Surat Ijin Pendakian (SIP) yang di urus terlebih dahulu berdasarkan jalur pendakian yang ingin dilalui sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan kepada pengelola di pintu masuk yang apabila perijinanya dilakukan di kantor lingkup TNGC. sementara menunggu permohonan ijin pengelola jalur pendakian yang lain, maka pendaki diharuskan melewati jalur pendakian LINGGASANA karena sudah mendapatkan ijin pengelolaan dengan membawa persyaratan yaitu fotokopi kart tanda pengenal (KTP/STNK/SIM) dan surat ijin orang tua diserta fotokopi KTP orang tua (bagi pendaki yang berusia dibawah 17 tahun keatas)

2. Perijinan pendakian di TNGC dapat menggunakan sistem booking dengan mengirimkan persyaratan yaitu fotokopi kart tanda pengenal (KTP/STNK/SIM) dan surat ijin orang tua diserta fotokopi KTP orang tua (bagi pendaki yang berusia dibawah 17 tahun keatas)melalui faksimile. Surat ijin dapat diambil calon pendaki di kantor Balai TNGC maksimal 2 hari sebelum pendakian.

3. Batas lama pendakian adalah 2 hari 1 malam dan paling lambat memulai pendakian pada pukul 12.00 WIB.

4. Membayar tiket masuk dan asuransi :
a. Wisatawan domestik : Rp 1.500,- orang/hari (PNBP)
b. Wisatawan Mancanegara : Rp. 20.000,-/orang/hari (PNBP)
- Pengelola : Rp 5.500,- /orang
- Asuransi : Rp. 1.500,-/orang

5. Jumlah pendaki dibatasi 1.500 orang per hari

6. Membawa perlengkapan standar : jaket, baju ganti, jas hujan, tenda, kantong tidur, sarung tangan, topi/klupuk, sweater, matras, makanan dan minuman secukupnya dan obat-obatan. apabila tidak, tidak diperbolehkan melakukan pendakian.

7. Pengelola jalur pendakian akan memeriksa barang bawaan dan Surat Ijin (SIP) sebelum dan sesudah memasuki kawasan.

8. Tidak membawa binatang ke dalam kawasan.

9. Tidak membuat api unggun di dalam kawasan.

10. Tidak mengganggu, memindah, melakukan vandalisme pada fasilitas yang ada di dalam kawasan.

11. Tidak memetik, memindahkan atau mencabut tanaman.

12. Berjalan pada jalur yang telah ditentukan.

13. tidak meninggalkan sampah dan wajib membawa turun kembali sampah bawaannya. apabila pengecekan terakhir pendaki tidak membawa sampah maka pendaki harus naik kembali untuk mengambil sampah.

14. tidak membawa minuman beralkohol

15. wajib mengikuti semua peraturan yang berlaku di TNGC dan akan dilakukan penindakan tegas bagi yang melanggar.

*)Penata kerjasama dan Humas

21 Desember, 2010

PENDAKIAN CIREMAI DITUTUP*)


Berdasarkan data dari BMG, curah hujan di Jawa Barat sampai saat ini masih tinggi bahkan perkiraan hingga bulan Mei 2011, puncaknya adalah Bulan Desember sampai Februari 2011. Atas hal tersebut, demi keamanan maka Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) memutuskan untuk MENUTUP JALUR PENDAKIAN MULAI PADA TANGGAL 21 DESEMBER 2010 SAMPAI WAKTU YANG BELUM DITENTUKAN. Hal ini dikarenakan kondisi cuaca yang tidak menentu. Beberapa minggu lalu, kami sampaikan melalui media ini bahwa pendakian Gunung Ciremai masih dibuka untuk pendakian tahun baru namun karena kondisi cuaca maka Balai TNGC memutuskan untuk menutup jalur pendakian sementara waktu. Selain karena curah hujan tinggi yang memungkinkan adanya badai di puncak Ciremai, beberapa hari lalu telah terjadi hilangnya pendaki gelap selama 1 (satu) hari yang kemudian ditemukan dalam keadaan baik pada hari senin (20/12) pada pukul 23.00 oleh tim SAR masyarakat Desa Linggasana.

Kejadian ini semakin memperkuat dasar penutupan jalur pendakian Gunung Ciremai. Namun tidak perlu khawatir, pendaki dapat menikmati kawasan Gunung Ciremai di akhir tahun pada lokasi buper terdekat di kaki Gunung Ciremai seperti Buper Palutungan, Buper Cikole, Buper Palutungan, Buper Cipeuteuy, Situ Sangiang dan Buper Cipanten serta lokasi wisata lainnya seperti wisata air terjun dan situ. Penutupan jalur pendakian bertujuan untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan yang selama ini sudah terjadi ± sebanyak 8 (delapan) kasus tersesatnya pendaki dan musibah lainnya di kawasan Gunung Ciremai. Informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

Oleh : Nisa Syachera F, S. Hut
Calon Penyuluh Kehutanan

13 Desember, 2010

RESTORASI KAWASAN TNGC BERSAMA JICA DAN YAMAHA CORPORATION GROUP*)



Pada hari kamis tanggal 2 Desember 2010, Balai TNGC bekerjasama dengan JICA (Japan International of Cooperation Agency) dan YAMAHA Corporation Group mengadakan kegiatan Pencanangan Kegiatan Penanaman (Ceremony Project) di blok Lambosir kawasan TNGC. Kegiatan pencanangan tersebut merupakan rangkaian awal dari kegiatan Project of Restoration in Conservation Areas yang merupakan kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan JICA. Pada kegiatan pencanangan tersebut selain JICA dan YAMAHA Corporation Group, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kehutanan, Bupati Kuningan, Dandim Kab Kuningan, Kepala Kejaksaan Negeri Kab Kuningan, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Kuningan, Kepala SKPD lainnya, muspika setempat, mahasiswa Fakultas Kehutanan UNIKU, siswa/i SD Setianegara 1 dan masyarakat sekitar kawasan TNGC terutama masyarakat di Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

Dalam acara tersebut, Kepala Balai TNGC menyampaikan laporan terkait dengan pelaksanaan kegiatan restorasi di kawasan TNGC yaitu kegiatan pokok, tujuan dan manfaat project, dan lokasi uji coba restorasi. Kegiatan pokok yaitu Mereview peraturan perundangan yang berkaitan dengan kegiatan restorasi ekosistem, Mencari sumber pendanaan untuk kegiatan restorasi, dan Melakukan uji coba restorasi di beberapa kawasan taman nasional, salah satunya adalah kawasan TNGC.

Adapun tujuan project ini adalah memperkuat daya dukung para pihak untuk restorasi areal terdegradasi di kawasan TNG Manfaat project adalah memperbaiki/menyempurnakan system restorasi kawasan konservasi yang dilakukan selama ini sehingga diperoleh sistem dan teknik yang tepat untuk diterapkan di kawasan TNGC dan dapat diadaptasi pada restorasi kawasan hutan lainnya termasuk Kebun Raya Kuningan. Lokasi uji coba restorasi di TNGC akan dilakukan di 3 (tiga) lokasi yaitu Blok Karang Sari seluas 10 ha, Blok Seda seluas 5 ha dan Blok Lambosir seluas 50 ha. Blok Lambosir merupakan lokasi rawan kebakaran yang kondisi ekosistemnya dipenuhi ilalang liar yang menjadi salah satu faktor pendukung terjadinya kebakaran hutan. Tiap tahunnya, lokasi ini menjadi lokasi rehabilitasi kawasan TNGC, namun keberhasilannya masih cukup rendah. Melalui project ini, mudah-mudahan dapat ditemukan teknik penanaman yang tepat khususnya pada areal-areal yang memiliki karakteristik seperti itu.

Hal senada disampaikan Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda yang sampai saat ini prihatin dengan kawasan TNGC. Beliau juga memerintahkan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Kuningan untuk segera melakukan inventarisir lokasi penyangga kawasan TNGC yang merupakan lahan kritis. Pimpinan YAMAHA Corporation Group menyampaikan rasa terima kasih dan bangga kepada masyarakat Indonesia atas kerjasamanya dan kepeduliannya terhadap lingkungan. Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi serta memiliki pemandangan panorama yang indah sehingga menjadi daya tarik bagi turis mancanegara untuk datang ke Indonesia. Diharapkan kerjasama ini dapat berjalan lancar sampai tahun 2015 dan terwujudnya kawasan hutan di lokasi Blok Lambosir yang merupakan areal yang tiap tahunnya terjadi kebakaran hutan.

Acara ceremony project restorasi kawasan TNGC dibuka secara resmi oleh Bupati Kuningan yang kemudian dilanjutkan dengan acara penanaman jenis tumbuhan lokal ciremai diantaranya Hantap, Caruy, Benda, Salam Badak, dan Peutag. Pemilihan jenis tumbuhan yang ditanam adalah jenis yang mudah beradaptasi dengan kondisi ekstrem, tumbuhan pioner dan pakan bagi jenis fauna di kawasan TNGC.


Oleh :
Mufti Ginanjar, S.Pi, M.Sc
Pejabat Fungsional PEH BTNGC

06 Desember, 2010

ANCUNG JEMPOL UNTUK KESADARAN MASYARAKAT*)


Sejak Oktober 2009, Balai TNGC melakukan upaya pembinaan dan penertiban penggunaan lahan untuk pertanian dan perkebunan di dalam kawasan TNGC akibat kawasan TNGC yang terus mengalami tekanan ekologis karena pemanfaatan kawasan berbasis lahan untuk pertanian dan perkebunan. Hampir 1 (satu) tahun, Balai TNGC terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat serta patroli pembinaan. Penyuluhan dan sosialisasi dilakukan hampir di 45 (empat puluh lima) desa di sekitar kawasan TNGC untuk menyampaikan fakta yang terjadi, dampak yang ditimbulkan dan peraturan perundangan kehutanan yang berlaku. Berdasarkan penyuluhan dan sosialisasi, masyarakat memahami bahwa apa yang mereka lakukan tidak sesuai dengan peraturan perundangan kehutanan yang berlaku kesepakatan untuk berhenti melakukan penggarapan sampai Bulan Agustus 2010.

Untuk melihat perkembangan di lapangan maka Balai TNGC melaksanakan operasi pengamanan hutan gabungan bersama pihak kepolisian, TNI, Aparat Kecamatan dan Desa. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif sebelum Balai TNGC menindak masyarakat yang membandel dengan jalur hukum. Operasi pengamanan hutan gabungan meliputi kawasan TNGC yang dijadikan areal pertanian sayur mayur yaitu Blok Palutungan, Darma, Cipulus, Semplo, Argalingga, Argamukti, Gunung Wangi dan Bantaragung. Operasi pengamanan hutan gabungan dilakukan selama 5 (lima) hari dimana 3 (tiga) hari pengecekan lapangan dan 2 (dua) hari pembinaan terhadap masyarakat yang masih melakukan pengolahan pertanian baru di dalam kawasan TNGC. Dalam pengecekan lapangan, masih ditemukan 20 sampai 30 orang yang masih melakukan pengolahan baru di dalam kawasan TNGC, padahal sudah jauh-jauh hari diingatkan pada saat sosialisasi dan penyuluhan tidak diperbolehkan melakukan pengolahan baru sampai batas waktu yang telah disepakati. Bagi masyarakat yang masih melakukan pengolahan baru, tim memberikan somasi dan memberikan waktu selama 12 (dua belas) hari untuk meninggalkan kawasan TNGC yang disaksikan pula oleh Aparat Kecamatan dan Desa. Sama halnya dengan somasi kepada masyarakat yang masih melakukan pengolahan baru, pembongkaran gubug kerja yang masih ada diberikan waktu selama 12 (dua belas) hari untuk dibongkar oleh pemiliknya. namun tidak sedikit yang telah meninggalkan kawasan TNGC seperti pada foto yang tercantum. itu merupakan kawasan TNGC yang sebelumnya digarap dan sekarang sudah ditinggalkan.

Berdasarkan data Resort TNGC, diketahui bahwa untuk masyarakat yang melakukan aktivitas penanaman pertanian di dalam kawasan sudah tidak ada. Hal ini membuktikan masyarakat semakin memahami bahwa apa yang sudah dilakukan tidak hanya merugikan diri sendiri namun banyak orang. Balai TNGC memberikan apresiasi kepada masyarakat yang secara sadar meninggalkan kawasan TNGC. Untuk itu, Balai TNGC akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang secara sadar meninggalkan kawasan TNGC dengan pemberian program kegiatan diantaranya pelibatan rehabilitasi kawasan sebagai pelaku utama, perlindungan dan pengamanan kawasan serta program pemberdayaan masyarakat. Dukungan penuh disampaikan oleh Aparat Kecamatan dan Desa yang dilibatkan untuk menindak apabila masih ditemukan masyarakat yang membandel. Selain itu, baik Pemerintah Daerah Kuningan dan Majalengka juga sudah memprogramkan kegiatan bagi desa penyangga TNGC dengan berbagai alternatif, harapannya dapat dimanfaatkan peluang yang ada sehingga output yang dihasilkan maksimal.

*) Oleh : Nisa Syachera F, S. Hut
Calon Penyuluh Kehutanan BTNGC